Jakarta - Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia sebelum menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, ternyata usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Saat kecelakaan, pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam.
"Mereka setelah ada acara di Hotel Borobudur. Diduga kecepatan kendaran 60-70 km per jam. Tidak bisa kendalikan kendaraan. Oleng ke kiri. Menabrak orang-orang yang lari dari Monas, lalu menabrak patok besi lalu beton," jelas Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.
Hal itu disampaikan Sudarmanto dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Lalu Lintas, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (22/1/2012).
Mobil Xenia hitam bernomor polisi B 2479 XI itu dikemudikan Afriyani Susanti (29). Di samping kiri Afriyani, ada Deny Mulyana (30). Di belakang ada Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34).
"Perlu diketahui, Nona Afriyani Susanti pada saat kejadian dokumen-dokumen kendaraan tidak ada. SIM tidak memilki, STNK tidak ada. Katanya sedang diperpanjang. Kita usut. Kita akan jajaki. Kita akan cek fisik kendaraan," jelas dia.
Satu dari delapan korban tewas dalam tabrakan maut di Tugu Tani, Jakarta, ternyata sedang hamil tiga bulan. Korban yang bernama Nani (25) itu adalah warga Jepara, Jawa Tengah, yang sedang berlibur di Jakarta.
"Nani itu sedang hamil 3 bulan, anak pertama," kata kerabat Nani, Sugiantini, di kamar jenazah RSCM, Jl Raya Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (23/1/2012).
Sugiantini menceritakan, awalnya Nani tidak mau ikut jalan-jalan ke Monas, pagi karena takut pingsan di jalan. Namun setelah dipaksa ikut oleh suaminya, Nani akhirnya menyerah.
"Nani sejak awal nggak mau, lagi hamil, lemas. Dia sempat bilang, 'Mas aku nggak mau ikut, kalau pingsan nanti gimana?"' kata Sugiantini menirukan omongan kerabat Nani .
"Ntar digendong deh," lanjut Sugiantini menirukan jawaban kerabat Nani.
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memproses Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 9 pejalan kaki di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Afriyani dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP atas kelalaiannya.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain tewas dan luka-luka, yang bersangkutan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 dan KUHP," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas saat dihubungi detikcom, Minggu (22/1/2012).
Sigit mengatakan, Afriyani setidaknya telah melanggar pasal 106 ayat (1) jo 106 ayat (4) huruf g jo pasal 115 huruf a jo 106 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 310 KUHP tentang kelalaian.
"Pelaku tidak hanya mengakibatkan korban tewas dan luka-luka, tetapi juga merusak fasilitas umum. Akibat kecelakaan itu, halte jadi rusak," urainya.
Adapun, penjelasan pasal UU lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebut diatas adalah sebagai berikut.
- Pasal 106 ayat (1) : "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
- Pasal 106 ayat (4) huruf g: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal".
- Pasal 106 ayat (5) : "Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), b. Surat Izin Mengemudi (SIM), c. Bukti lulus uji berkala dan atau d. Tanda bukti lain yang sah.
- Pasal 115 huruf a : "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan"
Adapun, ketentuan pidana atas pelanggaran pasal di atas diatur dalam pasal 283 jo pasal 287 (5) jo pasal 288 (1) dan (5) jo pasal 359 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut penjelasan pasal-pasal tersebut seperti dijelaskan Sigit.
Pasal 283 UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Kemudian Pasal 287 ayat (5) UU No 22/2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan laing lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Muka Supir yang menabrak :

Berikut Dengan Video nya :
0 komentar: